You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Panca Karsa Purna Jaya

Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG - KANTOR LAYANAN BUKA : 08.00 - 15.00 WIB
Berita Lokal

MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG PANCA KARSA PURNA JAYA TAHUN 2021

Admin
23 Januari 2021
137 Kali Views

pancakarsapurnajaya.web.id, - Setelah dilakukan proses evaluasi di tingkat Kabupaten Tulang Bawang  terkait Rancangan APBKam  Panca Karsa Purna Jaya Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 Januari 2021 yang lalu,  pada Hari Rabu, 20 Januari  2021 akhirnya Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka meminta persetujuan, penyesuaian dan penyempurnaan Rancangan APBDes T.A 2021 sehingga dapat ditetapkan menjadi Perkam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Panca Karsa Purna Jaya T.A 2021, bertempat di Gedung Serba Guna Kampung Panca Karsa Purna Jaya.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Banjar Baru Sutikno, S.IP, M.IP. yang di wakili oleh Staff Kecamatan Banjar Baru Tamam, Bhabinkamtibmas Ipda Harnoko, dan Babinsa Sertu Tamirin Serta dihadiri juga Pendamping desa untuk kecamatan Banjar Baru oleh Harnawan, S.Pd, PDTI Kecamatan Banjar Baru Sepriadi, ST., Bakri  Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Perangkat Kampung,  Mardis Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) , Ketua RK/RT, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK dan Anggota, Tokoh Agama  serta PLD Kampung Panca Karsa Purna Jaya Tamsur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018  Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

APBKam  merupakan dokumen penting bagi Kampung yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di Kampung ke depan. Apabila APBKam telah ditetapkan Pemerintah Kampung pada awal tahun, Kampung telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan Kampung.

 

Dalam Sambutan Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya Bakri menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBKam untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah Kampung.

Lebih Lanjut Bakri Mengatakan, Pemerintah Kampung Panca Karsa Purna Jaya telah mengganggarkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sebanyak 30 KPM sebesar  Rp. 300.000 /KPM perbulan selama 12 Bulan  dengan total Anggaran sebesar Rp. 108.000.000 (Seratus Delapan Juta Rupiah). Dimana 30 KPM tersebut  sesuai dengan Keputusan Musdesus beberapa waktu lalu. 

Pelaksanaan musyawarah Kampung penetapan APBKam Tahun 2021 ini tetap menggunakan protokol kesehatan yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Untuk Rincian Peraturan Kampung Panca Karsa Purna Jaya  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

1.1.

Pendapatan Asli Desa

Rp.

3.046.000,00

 

1.2.

Transfer

Rp.

1.247.008.519,00

 

1.3.

Lain-lain Pendapatan yang sah

Rp.

          457.746,71

 

Jumlah Pendapatan

Rp.

1.250.512.265,71

 

 

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

2.1.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp.

634.142.146,23

 

2.2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

326.345.000,00

 

2.3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp.

54.229.000,00

 

2.4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp.

90.380.000,00

 

2.5.

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Rp.

108.000.000,00

 

Jumlah Belanja 

Rp.

1.213.096.146,71

 

Surplus/Defisit

Rp.

37.416.119,00

 

 

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

2.583.881,00

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

40.000.000,00

 

 

Selisih pembiayaan

Rp.

0

           

 

Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah Kampung kali ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah penetapan APBKam 2021 yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya dan Badan Permusyawatan Kampung (BPK).***

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan